ANIAYA PELAJAR: Tersangka ED ditangkap polisi karena menganiaya pelajar SMP – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Diduga karena cemburu buta, seorang pemuda berinisial ED (18) nekat menganiaya seorang pelajar berinisial RID (16). Akibat aksinya ini, warga Jl Dharma Praja RT 01 Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin ini kini mendekam di balik jeruji penjara usai ditangkap polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made Rasa menjelaskan kronologi penganiyaan yang dilakukan tersangka ED kepada korban RID terjadi Selasa (1/11/2022) sore sekitar jam 17.45 WITA di halaman Masjid Agung Nurussalam Jl Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat itu, korban bersama tiga temannya sedang belajar kelompok di halaman Masjid Agung Nurussalam.
Usai belajar bersama dan hendak pulang, datang seorang pemuda tidak dikenal langsung memukuli dan menendang korban sehingga mengalami luka-luka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiyaan yang dialaminya ke Polsek Batulicin dan berlajut pada penangkapan tersangka ED.
Pemuda berusia 18 tahun ini kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Made mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan tersangka ED adalah cemburu.
“Pelaku pernah melihat korban jalan-jalan dengan ceweknya,” kata dia, Senin (7/11/2022).
Tersangka ED dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Jack