CURI LAPTOP: Tersangka NE (48) diamankan polisi karena mencuri laptop - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang petani berinisial NE (48) disergap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka NE terlibat aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jl Raya Serongga Km 3,5 Komplek SD St Vincent Gg Bina Bersama Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Senin (21/11/2022) sekitar jam 15.30 Wita.
AKP Made menjelaskan, pencurian yang dialami korban bernama Yosua Arissmunandar Sinaga berawal saat korban pulang kerja.
Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini kemudian meletakkan tas yang berisi satu buah laptop merk ACER Core I3 warna hitam, satu buah eksternal hardisk, lima flasdisk, satu buah buku jurnal dan satu unit handphone merk VIVO Y50 di lantai ruang tamu.
“Kemudian korban membersihkan rumah dan tertidur. Ketika terbangun, Yosua kaget bukan main karena barang miliknya tersebut sudah tidak ada,” kata AKP Made.
Akibat kejadian tersebut Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti pencurian berupa satu buah laptop merk ACER dan satu buah handhpone - Foto Dok |
Mendapatkan laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penangkapan tersangka NE di Jl Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat depan Lau Rimba Mart Rabu (23/11/2022) jam 14.00 WITA.
Dari lokasi penyergapan, warga Desa Bekarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka NE dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Jack