DITAHAN: Tersangka MUR kini mendekam di sel tahanan Polsek Kusan Hilir karena membakar rumah yang disengketakan dengan keluarganya – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Kesal lantaran permasalahan segel rumah tak kunjung selesai, seorang nelayan berinisial MUR nekat membakar rumah yang disengketakan dengan keluarganya, Minggu (23/10/2022) sore sekitar jam 15.00 WITA.
Akibat ulahnya ini, MUR kini mendekam di penjara setelah diringkus polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menceritakan, awalnya tersangka MUR datang ke rumah yang disengketakan yang berlokasi di Gang Latipe RT 01 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir. Rumah berukuran 5 x 16 Meter berbentuk L tersebut kemudian dibakar tersangka.
Sementara, penghuni rumah bernama Henna pada saat itu tengah berada di Desa sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
Ibu rumah tangga berusia 54 tahun ini kemudian ditelepon keponakannya yang bernama Rahmi yang memberitahukan bahwa rumah yang didiaminya telah terbakar.
Mendengar hal ini, Henna bergegas pulang menuju ke rumahnya yang terbakar tersebut.
Tiba di tempat pada hari itu juga sekitar jam 16.30 Wita, korban mendapati rumahnya memang telah terbakar habis bersama dengan rumah yang ditempati oleh Siti Komarah serta rumah milik Arman.
Usai kebakaran, tiba-tiba datang cucu korban yang bernama Ope yang memberitahukan bahwa yang membakar rumah tersebut adalah tersangka MUR.
Akibat kejadian ini, korban Henna mengalami kerugian total Rp 200 juta karena seluruh rumahnya habis terbakar dan hanya meninggalkan puing-puing.
Selanjutnya, Henna melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kusan Hilir.
Laporan korban kemudian dicatat dalam laporan polisi LP/B/19/XI/2022/SPKT/SEKTOR KUSAN HILIR/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Hari Sabtu tanggal 12 November 2022.
Mendapat laporan, petugas Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar jam 00.05 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka MUR di rumahnya di Desa Pulau Salak, Kecamatan Kusan Hilir.
Pria berusia 35 tahun ini kemudian dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif tersangka dikarenakan rumah yang dibakar memiliki 3 segel. Tersangka mencoba menyelesaikan permasalah segel tersebut dengan cara kekeluargaan, akan tetapi tidak ada jalan keluar sehingga tersangka kesal kemudian merusak dan membakar rumah tersebut,” kata AKP Made, Minggu (13/11/2022).
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP karena melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya. “Untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap AKP Made.
Penulis: Jack