Ini Dia Daftar UMP 2023! Cek Kaimantan Selatan Berapa Ya?

UMP 2023: Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Di mana, UMP DKI Jakarta masih merupakan tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar).

Perhitungan UMP 2023 sedianya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, per 17 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Permenaker itu memberlakukan formulasi baru khusus untuk UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Menaker Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022. 

Berikut UMP di sejumlah provinsi di Indonesia, berlaku per 1 Januari 2023:

1. Banten
Gubernur Banten resmi menetapkan UMP Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4% dari besaran UMP 2022. Diketahui UMP 2022 Banten berada di angka Rp 2.501.203. Artinya UMP Banten Tahun 2023 naik sekitar Rp 160.000 dari UMP tahun sebelumnya.

2. DKI Jakarta
Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.901.798, atau naik 5,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.573.845.

3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88% atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

4. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

5. DIY
Pemerintah Daerah Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.981.782, dengan besaran kenaikan UMP sebesar 7,65% atau naik Rp 140,866 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915

6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

7. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

8. Aceh
Pemprov Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp. 3.413.666. Angka ini naik 7,8% atau sebesar Rp.247.606 dari UMP 2022 Rp 3.166.060.

9. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. Angka ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 dari besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.

10. Sumatra Selatan
Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26% atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446.

11. Sumatra Barat
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan UMP tahun 2023 naik jadi Rp2.742.476.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023. UMP 2023 Sumatra Barat naik 9,15% atau sebesar Rp229.937 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp2.512.539.

Sampai saat ini, kenaikan UMP Sumatra Barat adalah yang tertinggi, hampir mendekati batas maksimal kenaikan 10% yang ditetapkan Menaker Ida.

12. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung (Babel) menetapkan UMP Babel tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.498.479. Angka ini naik 7,15% atau Rp 233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp 3.264.884.

13. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, di mana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

14. Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan UMP tahun 2023, naik 8,1% menjadi Rp 2.418.280 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 2.238.094.

15. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,9% atau Rp 192.798,41 jadi Rp 2.633.284,59 dibandingkan UMP tahun 2022 yang Rp 2.440.486.

16. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sulteng) menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.758.984. Angka ini naik 7,10% atau sebesar Rp 182.997 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.575.987.

17. Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.485.000. Angka ini naik 5,24% atau sebesar Rp 174.277 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723.

18. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP Kaltim tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.201.396. Angka ini naik 6,2% atau sebesar Rp 198.487 dari UMP 2022 yang sebesar Rp 3.002.909.

19. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 ditetapkan naik 8,38% jadi Rp3.149.977,65 dibandingkan tahun 2022 yang senilai RpRp2.906.473,32 .

20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo menetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.989.350. Angka ini mengalami kenaikan 6,74% atau Rp Rp 188.500 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.800.850.

21. Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP NTB tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.371.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,44% atau Rp 164.195 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.000.

22. Papua Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan UMP tahun 2023 naik Rp82.000 jadi Rp 3.282.000. Di mana UMP tahun 2022 adalah Rp 3.200.000.

Sumber : CNBC Indonesia


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال