Barang Bukti Sajam |
Kejadian penangkapan pada Jumat (4 November 2022) sekitar pukul 19.30 di RT. 04 Desa Mekarjaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
Informasi dihimpun bahwa kejadian berawal pada saat Anggota Polsek Angsana melaksanakan Patroli di Wilayah Desa Mekarjaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
Kemudian mendapati SP alias KP, lalu kemudian dilakukan penggeledahan pada mobil yang digunakannya saat itu, dan ditemukan senjata tajam jenis Mandau dengan panjang 56 cm, lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat.
Karena tak dapat menunjukkan izin yang sah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
SP alias KP dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis mandau dengan panjang 56 cm, lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat.
Penulis : Jack