Kemnaker Sebut UMP 2023 Naik Tak Sampai 13 Persen

UMP 2023: Menaker memastikan kenaikan UMP 2023 tidak akan sampai 13 persen - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, memastikan kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Sebab, inflasinya saja tidak sampai dua digit.

"Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen) inflasinya gak segitu deh. Kalau inflasinya segitu kasian harga barangnya naik sampai segitu," kata Dita saat ditemui di kantor Kementerian ketanagakerjaan, Kamis (10/11/2022).


Ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran pasti UMP tahun 2023, Dita memastikan angka kenaikannya lebih besar dibanding kenaikan UMP tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cumankan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya disitu, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak," ujarnya.

Selanjutnya, pengumuman UMP akan disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

"Pokoknya upah minimum itu dibahas bulan-bulan ini, terus biasanya itu sampai akhir Desember gubernur-gubernur sudah memutuskan. Kadang-kadang kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang juga mundur," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menteri ketanagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," pungkasnya.

Sumber : liputan6.com

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال