Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit kembali kasus “kardus durian” yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).
Saat jumpa pers terkait penahanan tersangka kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, di Gegung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim kasus “kardus durian” yang menyeret nama Cak Imin menjadi perhatian KPK.Karenanya ia meminta media massa agar mengawal KPK dalam penanganan kasus tersebut dengan mengikuti perkembangannya.
Langkah KPK yang tiba-tiba mengungkit kembali kasus lama kardus durian tersebut tak pelak memunculkan syak wasangka. Benarkah dalam hal ini KPK telah bermain politik karena secara tiba tiba kembali mengungkit perkara “kardus durian” yang notabene kasus lama? Apakah tuduhan KPK sebagai Lembaga anti rasuah yang bermain politik itu memang baru terjadi saat ini saja? Bagaimana sebaiknya KPK menjalankan perannya di tahun politik yang memang sangat rawan disalahgunakan posisinya?
KPK Berpolitik?
Untuk diketahui, kasus “kardus durian” berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2011 yang dilakukan oleh KPK. Saat itu OTT dilakukan terkait dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dimana Muhaimin Iskandar saat itu menjabat sebagai Menterinya.
Pada bulan desember 2011 itu, KPK menangkap 3 orang ialah I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan selaku Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang suap sebanyak Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Gedung Kemenakertras di Jakarta. Karena uang ditaruh di kardus durian, kemudian mencuatkan kasus ini dengan nama kasus kardus durian.
Suap itu disebut untuk mempercepat pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di 19 kabupaten/kota. Nilai proyek itu mencapai Rp 500 miliar dan berasal dari APBN 2011.Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin terseret dalam kasus ini karena diduga uang Rp 1,5 miliar itu diperuntukkan bagi dirinya. Ia pun kemudian diperiksa oleh KPK.
Namun, Cak Imin dengan tegas membantah dan menjamin dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang dituduhkan kepadanya."Penyuapan yang terjadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Tidak ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung maupun tidak langsung dari saya," kata Cak Imin pada (3/10/2011) usai diperiksa KPK.
Perihal uang yang disebut untuk Cak Imin itu nyatanya tak termuat dalam keputusan hakim yang memvonisnya. Hakim menyatakan Nyoman Suisnaya dan Dadong yang terbukti menerima suap dan keduanya dihukum masing-masing 3 tahun penjara.
Kini setelah 11 tahun sejak kasus tersebut berlalu, tiba tiba saja Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyinggung kasusnya. Karuan saja kebijakan KPK untuk mengungkit kembali kasus lama itu memunculkan rasa curiga akan adanya motif politik dibaliknya. Apalagi Ketua KPK juga sampai meminta supaya media mengawal kasus “kardus durian” yang katanya perkembangannya akan selalu disampaikannya.
Dalam hal ini Ketua KPK tak sekadar mengatakan kasus “kardus durian” dalam perhatian KPK, melain sampai juga mengatakan bahwa KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. Mengapa pernyataan seperti ini harus dimunculkan, apakah karena ia sudah merasa langkah langkah KPK untuk menyoal kasus kardus durian bakal dicurigai nantinya?
Kecurigaan publik akan adanya motif politik dibalik langkah KPK mengungkit kembali kasus lama kiranya cukup beralasan mengingat belakangan ini cak Imin lagi gencar gencarnya berpromosi ingin menjadi calon wakil presiden atau bahkan calon presiden Indonesia . Cak Imin sedang melakukan lobi-lobi politik untuk bisa berpasangan terutama dengan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra.
Belakangan ini memasuki tahun politik, KPK memang terkesan lebih banyak menyasar tokoh tokoh politik sebagai target operasinya. Sebelumnya KPK sebagaimana diberitakan oleh Tempo, disebut sebut ingin memaksakan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan mantan Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan terkait kasus Formula E ditarget untuk dijadikan tersangka. Kabar ini bahkan sampai menjadi trending topic di sosial media.
Rencana KPK yang bersikeras melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus yang tidak ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait dengan kasus formula E dinilai menga ada. Karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi, sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang dalam melaksanakan fungsinya. Apakah dalam kasus formula E, KPK memang ada indikasi sedang berpolitik dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya?
Kecurigan makin bertambah manakala kasus korupsi E-KTP yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak diangkat kembali kasusnya. Berdasarkan dakwaan KPK untuk tersangka korupsi E -KTP ini ada disebut 14 anggota Komisi II yang mendapatkan jatah dari proyek itu dengan jumlah yang berbeda dimana Ganjar Pranowo termasuk salah satu diantaranya.
Untuk diketahui anggota Komisi DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan siapa saja 37 orang lainnya tersebut dan berapa jatah yang diterimanya. Yang jelas di duga 51 Anggota DPR-RI periode 2009-2014 tersebut menerima uangnya. Saat itu Jubir KPK (Febry Diansyah) bilang, "ada 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, tidak hanya mengembalikan mereka juga kooperatif memberi informasi yang diketahuinya. Dari sana kami ungkap pihak lain yang diduga terlibat," imbuhnya Senin (6/3/2017.tribunnews).
Sejak 10 Februari 2017 yang lalu, KPK dikabarkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari berbagai pihak terkait korupsi berjamaah e-KTP, dengan rincian 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang anggota. Setelah mengembalikan bagaimana status hukum mereka? Apakah telah dianggap selesai karena telah mengembalikan uangnya? Bagaimana dengan mereka yang tidak mau mengembalikannya?
Tetapi mengapa kasus ini tidak diungkit kembali seperti halnya kasus lain yang menimpa politisi lainnya? Apakah dalam kasus formula E -KTP ini, KPK memang ada indikasi sedang berpolitik dalam menjalankan kewenangannya?. Apakah kira kira ada campur tangan penguasa dalam proses penegakan hukum yang melibatkan para politisi yang berkeinginan mencalonkan diri menjadi penguasa negara?
Pada hal diluar kasus-kasus yang berkaitan dengan politisi tersebut ada kasus lain yang kiranya lebih urgen untuk dituntaskan segera. Misalnya kasus hialngnya Harun Masiku yang tidak jelas juntrungnya. Mengenai kasus ini, ketika ditanyakan kepada KPK, pihak KPK menjawab tidak mengetahuinya.
Demikian pula yang terjadi belakangan ini publik sedang disesaki oleh drama pembunuhan yang melibatkan tokoh penting kepolisian, Ferdy Sambo, KPK tidak terdengar kabar beritanya. Pembunuhan yang menyeret puluhan polisi lainnya ini menunjukkan begitu berkuasanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dinahkodai oleh eks Kadiv Propam Ferdi Sambo yang diduga mengandung unsur unsur pidana korupsi didalamnya.
Demikian pula rekam jejak KPK sepertinya loyo ketika harus mengusut kasus gubernur Papua barat Lukas enembe, padahal banyak lembaga anti korupsi yang mendukungnya. Ketika KPK tidak mampu menjemput Lukas Enembe, muncul dugaan ada unsur politis dalam kasus yang ditanganinya. Apakah memang benar dalam kasus Gubernur Papua Barat ini ada unsur politik yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukumnya?
Berangkat dari fenomena tersebut kiranya wajar kalau muncul anggapan dari publik bahwa KPK lebih sibuk menarget seseorang dengan mencari-cari kesalahannya. Seolah olah tokoh yang bersangkutan punya potensi kesalahan untuk ditangani KPK. Apakah dalam kasus kasus ini KPK memang ada indikasi sedang berpolitik dalam menjalankan kewenangannya?
Sudah Sejak Lama
Dalam momen politik, kebijakan yang dilakukan oleh seorang pejabat atau Lembaga negara bisa ditafsirkan bermacam macam sesuai dengan sudut pandang mereka yang menilainya. Sumbangan pasir kepada sebuah mesjid akan dipersepsikan sebagai upaya mendulang suara. Di sisi lain, orang yang terpeleset kulit pisang di jalan juga bisa saja dianggap sebagai kelalaian penguasa.
Ruang dan waktu selalu mempengaruhi cara orang melihat sesuatu perkara. Oleh karena itu, antropolog Clifford Geertz menyebut kebudayaan merupakan hasil dari interpretasi mereka yang menafsirkannya. Cara manusia memahami sesuatu selalu terikat konteksnya.
Demikian pula kiranya dengan apa yang dilakukan oleh KPK.Belakangan lembaga anti rasuah ini oleh sebagian orang dinilai telah bermain politik dalam menjalankan peran dan fungsinya. Apakah tuduhan KPK telah berpolitik ini baru terjadi akhir akhir ini saja ?. Ternyata tuduhan KPK telah berpolitik itu sudah berlangsung cukup lama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang juga pimpinan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) pernah mencurigai KPK berpolitik dalam menjalankan fungsinya.Pernyataan ini ditegaskan mantan Ketua MK saat Tim Pansus Angket KPK berkunjung ke Sekretariat ICMI yang dipimpinnya. Kedatangan pansus dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan darinya.
"KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik mempersoalkan undang-undang. Jadi pelaksana undang-undang itu ikut aja apa kata legislator," papar Jimly di ruang pertemuan Sekretariat ICMI, Jln Proklamasi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Tuduhan KPK telah berpolitik juga disampaikan oleh Chusnul Mar`iyah, Pengamat politik dari Universitas Indonesia. Ia menilai KPK tidak cukup netral dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini menurutnya tercermin dari apa yang menimpa mantan ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadikan tersangka oleh KPK.
"Jadi Anas masuk di dalam pusaran yang dikoruptorkan. Koruptor itu ada dua, koruptor sejati dan yang dikoruptorkan. Dia dikorbankan," kata Chusnul Mar`iyah, Jumat (12/6) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyatan senada juga pernah disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut KPK telah berubah menjadi lembaga serupa partai politik ketimbang menjadi lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya saat ia merespon perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada KPK untuk mengusut kasus Bank Century yang tengah menjadi sorotan media."Dari dululah KPK berpolitik. Dari awal berpolitik. KPK itu partai politik. Percaya saya. Sebentar lagi mereka mau ikut Pilpres. Percaya saja deh," kata dia, di Jakarta, Selasa (17/4/18) seperti dikutip media.
Perihal KPK yang bermain politik memang sudah ramai sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berkuasa. Saat itu KPK yang berada dibawah pimpinan Abraham Samad disebut sebut juga bermain politik untuk mengamankan penguasa. Keengganan KPK menyentuh Wakil Presiden Boediono yang saat itu disebut sebut terlibat dalam kasus bailout Bank Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun, diniai sangat kental aroma politisnya.
Hal tersebut antara lain disampaikan oleh Direktur LSM Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dalam sebuah pernyataannya. Menurut Ray, sikap yang diambil Abraham Samad Cs yang malah melempar kasus Bank Century ke Dewan Perwakilan Rakyat justru kontra produktif dan memperlemah posisi KPK."Itu justru menyiratkan bahwa Boediono sebenarnya terindikasi tersangkut. Tapi, KPK tidak berani menetapkannya lalu melemparkan hal itu ke DPR. KPK melemahkan dirinya sendiri," kata dia kepada Okezone, Selasa (20/11/2012).
Bahwa KPK pada masa lalu memang berpolitik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tidak langsung diakui oleh Firli Bahuri Ketua KPK melalui pernyataannya. “Kami tidak ingin mengulangi (kinerja KPK) masa lalu. KPK enggak boleh kerja seperti itu, harus sesuai dengan kecukupan bukti. Kapan seseorang jadi tersangka, kalau enggak ada bukti enggak bisa, enggak boleh berangan-angan, ada laporan tiba-tiba jadi tersangka,” kata Firli dalam acara Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Firli tidak mengungkapkan contoh kasus KPK yang dikategorikannya bekerja tanpa bukti dan fakta. Dia hanya menegaskan KPK sekarang ini tidak menggantung status tersangka berlama-lama namun langsung memprosesnya hingga ke persidangan agar jelas perkaranya.“KPK tidak mungkin cari kesalahan dan karena enggak suka, lalu dijadikan tersangka, bukan itu. KPK tidak akan mengulangi. Kalau ada bukti, enggak akan melepas seseorang,” tuturnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak akan mencari-cari kesalahan seseorang apalagi menersangkakan karena faktor subjektif. “Kami tegaskan, kami bukan bekerja dari opini dan halusinasi. Korupsi bukan misteri, tapi suatu fakta, kebenaran dan bisa diuji di pengadilan,” kata dia. Apakah memang demikian kenyataannya?
Menggapai Asa
Diakui atau tidak, di ungkitnya kembali kasus kasus lama yang menimpa elite bangsa khususnya yang getol akan mencalonkan dirinya sebagai calon wakil presiden atau Presiden, akan berdampak pada dirnya. Paling tidak meskipun yang bersangkutan tidak sampai dikirim ke penjara tapi akan merusak nama baik dan kredibilitasnya.
Publik akan diingatkan kembali “dosa dosa” masa lalunya yang belum terbukti kebenarannya tapi cukuplah untuk bisa mengganggu elektabilitasnya. Selain itu di ungkitnya kembali kasus kasus lama bisa dijadikan sarana untuk menurunkan daya tawar bahkan secara politik menekannya.
Fenomena tersebut pernah terjadi pada saat heboh munculnya skandal korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dugaan keterlibatan mantan Menpora Iman Nahrawi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, dalam skandal korupsi pencairan dana bantuan melalui skema kick back, dikaitkan dengan Muhaimin Iskandar karena Imam Nahrawi merupakan kader PKB dan pengangkatan dirinya atas rekomendasi partainya.
Dalam kasus ini agaknya Muhaimin pun paham jika dirinya tengah menjadi incaran KPK. Oleh karena adanya “tekanan” itu akhirnya Muhaimin memutuskan untuk mundur dari bursa ketua MPR, bahkan sebagai menteri kabinet Joko Widodo -- Ma`ruf Amin, dan hanya memilih menduduki kursi wakil ketua DPR yang menjadi jatah partainya.
Sangat mungkin langkah langkah yang diambil Muhaimin ini atas pertimbangan demikian supaya ia tidak dijadikan tersangka. Dalam hal ini Muhaimin menghindari konfrontasi secara terbuka karena lawan akan mengaitkan dengan kasus-kasus yang berpotensi menjeratnya.
Jika kita kaitkan dengan kasus kardus durian yang akan kembali diangkat oleh KPK saat ini nampaknya mempunyai nuansa yang sama dengan kasus kasus sebelumnya untuk menekan dan menurunkan daya tawar seorang Muhaimin yang akan mencalonkan diri sebagai pemimpin Indonesia. Benarkah demikian faktualnya? Apakah memangt upaya upaya yang dilakukan oleh KPK yang menyasar tokoh tokoh politik saat ini bertujuan untuk mendegradasi namanya dan menghilangkan peluangnya dicalonkan menjadi pemimpin Indonesia ke depannya?
Yang jelas dengan adanya serangkaian manuver kebijakan yang dinilai kontroversial oleh KPK menjelang tahun 2024 saat pemilu tiba telah memunculkan dugaan dugaan bahwa KPK berpolitik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Imbasnya, media dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi kekuatan utama pendukung KPK pun mulai menjauh dari KPK. Kepercayaan publik menurut lembaga-lembaga jajak pendapat pun mengalami penurunan tingkat kepercayaannya pada KPK. KPK pun dianggap tidak lebih sebagai kaki tangan politik penguasa.
Oleh karena itu untuk mengembalikan marwah KPK sebagai Lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi yang terpercaya, perlu segera dilakukan agar tidak semakin terperosok kedalam lobang yang berbahaya.
Sudah semestinya KPK bekerja senyap, dan profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Bukan bekerja berdasarkan orderan penguasa untuk mengamankan kepentinganya. Tidak pula menjadi kepanjangan elite politik dan partai tertentu yang diduga menjadi pengendalinya. Bekerja secara adil dan transparan dalam menggarap kasus kasus yang ditanganinya.
Boleh boleh saja KPK mengangkat kasus lama yang menyasar para politisi yang akan bertarung di Pilpres 2024 sebagaimana harapan yang telah disampaikan oleh aktivis Adhie Massardi yang melaporkan nama-nama tokoh yang disebut-sebut oleh lembaga polling akan mencalonkan dirinya pada Pemilu Presiden 2024.
Karena kita tidak ingin dugaan keterlibatan Muhaimin dan tokoh tokoh politik lainnya akhirnya hanya menjadi rumor, bahkan fitnah, jika kasusnya tidak dibuka. Makanya memang perlu adanya gelar perkara secara terbuka. Jika setelah dilakukan penyelidikan secara komprehensif tidak ditemukan adanya unsur korupsi, KPK harus segera menghentikan kasusnya.
Dan sebaliknya, jika memang ada bukti kuat keterlibatan Muhaimin atau tokoh tokoh lainnya, segera lakukan proses hukum sehingga tidak melahirkan berbagai spekulasi, bukan hanya terkait penegakan hukum, namun juga aspek politiknya.
Upaya tersebut bertujuan untuk menghindarkan tokoh-tokoh yang akan bertarung di Pilpres dari politisasi hukum yang mengiringinya. Karena itu kandidat yang dilaporkan memang perlu dibersihkan dari berbagai tuduhan agar jadi enak nantinya ketika sedang berlaga. Tujuannya adalah kompetisi yang jujur dan adil, jauh dari intervensi kelompok penguasa terhadap penegakan hukumnya.
Namun dalam kaitan dengan upaya tersebut, KPK harus adil dalam membuka kasus lama para politisi yang menjadi targetnya. Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya KPK tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi lama pada tahun politik karena hanya akan memunculkan kegaduhan dan panasnya suasana. Jangan tebang pilih karena akan membuat pihak tertentu yang akan menjadi korbannya kecewa.
Kalau kasus lama kandidat pemimpin bangsa di buka seperti kasus Muhaimin dengan kardus duriannya, maka kasus lainnya perlu di ungkap juga seperti misalnya kasus E-KTP yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo yang hinga kini masih menjadi tanda tanya.
Kasus kasus tersebut juga tidak boleh sembarang dibuka karena memang ada prosedur dan parameternya. Sesuai amar putusan MK terhadap gugatan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dimana dalam amar putusan ini MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi terhadap seseorang untuk menghindari adanya penyidikan yang dilakukan dengan seenaknya. Adapun yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK melalui hasil audit yang dilakukannya.
Semua itu dilakukan agar KPK sebagai Lembaga milik bersama warga bangsa yang menangani masalah korupsi di Indonesia, benar benar berlaku adil, independent dan professional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Bukan menjadi Lembaga yang menjadi kepanjangan tangan penguasa untuk menyingkirkan lawan lawan politiknya. Bukan pula sebagai Lembaga yang bisa dipesan untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang orang yang berpotensi menjadi penghambat kepentingan penguasa.