Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Sosialisasikan Pentingnya Pencadangan Pangan

SOSIALISASI: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 12 Tahun 2019.


BORNEOTREND.COM - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Jumat (04/11/2022)

Dalam kegiatan tersebut puluhan masyarakat nampak antusias mendengarkan pemaparan dari anggota DPRD Kalsel, serta unsur dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanah Laut.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam menjelaskan sosialisasi ini bertujuan agar warga desa setempat melakukan pencadangan pangan. Sehingga dapat mengantisipasi jika kekurangan cadangan pangan di Kalimantan Selatan. 


"Cadangan pangan yang disediakan pemerintah tidak terlalu banyak, hanya sekitar 20 persen, sehingga pencadangan pangan ini perlu dilakukan masyarakat" ujarnya.

 

Politikus PDI Perjuangan ini juga menambahkan dengan adanya pencadangan pangan oleh masyarakat, tentu sangat membantu pemerintah dalam melakukan pencadangan pangan.

Pihaknya juga mengharapkan para petani dapat memanfaatkan makanan pendamping lainnya yang tidak hanya mengandalkan beras. 

Sementara itu Kepala Desa Panggung Hidayat Noor menyambut baik digelarnya Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pencadangan Pangan di Desanya. 

Dayat juga mengiginkan warganya dapat dengan seksama mendengarkan penjelasan dari anggota DPRD Kalsel dan Dinas Pertanian.

"Alhmdulliah, kami sangat senang dengan digelarnya kegiatan ini di Desa Panggung. Mengigat sebagian warga panggung bekerja sebagai petani" tandasnya. 

Dia juga berharap dengan adanya kedatangan anggota DPRD Kalsel kedesanya dapat membawa aspirasi dari masyarakat.

Dia juga berterimkasih kepada anggota DPRD Kalsel dan dinas Pertanian setempat yang sudah menjelaskan akan pentingnya pencadangan pangan kepada masyarakat.

Penulis : Zainal

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال