INTEROGASI: Petugas Satpol PP Tanbu menginterogasi pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar hotel - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menjaring lima pasangan bukan suami isteri, Selasa (08/11/2022) malam.
“Dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Prostitusi, dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satpol PP mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami isteri di kamar hotel dan di sebuah warung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
Giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP ini dimulai pukul 11.00 WITA. Dalam giat petugas mengamankan satu pasangan bukan suami isteri di sebuah warung kopi. Diduga keduanya melakukan praktek prostitusi dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas Satpol PP.
Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Tepat pukul 12.45 sampai 14.07 WITA, petugas melakukan pemeriksaan tamu di hotel tersebut. Hasilnya ditemukan empat orang pasangan bukan suami isteri dari empat kamar yang dirazia petugas.
“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPAi) Kabupaten Tanah Bumbu.
Giat penegakan perda tersebut menurunkan personil terdiri dari Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum.
Penulis: Jack