DIAMANKAN: Tersangka AJ (48) diamankan di Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah di Toli-Toli, Sulawesi Tengah – Foto Dok |
“Pria tersebut korban bawa ke toko korban dan di tempat itu dia meminta bantuan dana kepada korban untuk berangkat ke Jawa sebesar Rp 600 ribu dan korban berikan sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Kamis (24/11/2022).
AKP Made menambahkan, korban juga memberikan nomor handphone miliknya kepada AJ, lalu pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelpon korban meminta bantuan biaya lagi untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp 1 juta.
“Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 tersangka AJ mengabari ke korban kalau sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya,” cerita AKP Made.
Setelah sampai di Toli-Toli, tersangka mengabari lagi dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp 5 juta dan tambahan uang Rp 500 ribu untuk makan.
“Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban transfer uang ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas nama Faristian, dikarenakan tersangka AJ mengaku tidak memiliki rekening,” ujarnya.
Selang kurang lebih 3 jam kemudian tersangka AJ, menghubungi lagi dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp 1,5 juta untuk bayar surat tanah ke desa.
Dengan persetujuan istrinya, korban mentransfer lagi uang sebanyak Rp 2,5 juta dengan tujuan membantu tersangka AJ.
“Kemudian, tersangka AJ mengatakan kepada korban jika tanahnya mau dibeli orang Cina sebesar Rp 500 juta dan tersangka mengaku hanya akan mengambil Rp 100 juta dan akan memberikan sebanyak Rp 400 juta kepada korban dikarenakan terlapor sudah tidak memiliki anak,” beber AKP Made.
Tanggal 27 Oktober 2022, tersangka AJ kembali menghubungi korban untuk meminta dana lagi sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk memberi ke kecamatan.
“Namun korban sudah mulai curiga dan korban tidak mau lagi mengirimi dana kepada tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 juta dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.
Setelah mendapatkan laporan, Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 12.00 WITA, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengetahui keberadaan tersangka AJ di Jl Pelabuhan Samudra Gg Swadaya, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Di tempat itu, petugas gabungan meringkus pria berjanggut ini kemudian mereka membawanya ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka AJ yang lahir di Sumenep dan beralamat di Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah sesuai KTP miliknya dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Penulis: Jack