PERTALITE & SOLAR: BPH Migas dengan Kemendagri jalin Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal pengawasan dan pengendalian konsumen BBM agar bisa lebih tepat sasaran - Foto Net. |
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman membeberkan dalam proses pengawasan BBM bersubsidi ini, pemerintah daerah (pemda) bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk menyaring konsumen BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Hal tersebut menyusul dengan disepakatinya Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal pengawasan dan pengendalian konsumen BBM agar bisa lebih tepat sasaran, antara BPH Migas dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Lewat Kemendagri agar jelas bagi semua Pemda. Sekarang juga sudah berjalan, Pemda Dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak seperti untuk Nelayan, Petani, UMKM, ini yang akan terus ditingkatkan," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, surat rekomendasi ini juga dibutuhkan jika nantinya diberlakukan registrasi MyPertamina untuk konsumen yang berhak. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Untuk diketahui, Perjanjian Kerjasama itu berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan upaya bersama dalam mendukung pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.
Sumber : CNBC Indonesia