Pemerintah Akan Umumkan Kenaikan UMP 21 November 2022

UMP 2023: Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi pada 21 November 2022 mendatang - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi pada 21 November 2022 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Upah minimum adalah upah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan.

Pada umumnya upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari undang-undang Cipta kerja dan juga PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal-hal lain.


"Sesuai peraturan pada tanggal 21 November akan menggumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023," kata Indah Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III, Senin (7/11/2022).


Dalam rangka penetapan upah minimum 2023 tersebut, selain Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi terkait upah minimum dan filosofinya. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi tingkat Kementerian lembaga dan juga telah mengadakan beberapa rapat koordinasi yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, kemenko polhukam dan telah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja serikat buruh, serta dengan dewan pengupahan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan permintaan dukungan data dari Biro Pusat Statistik sejak bulan September kemarin, dan pada siang hari ini (7/11) telah dikirimkan kepada Kemnaker sebanyak 20 jenis data yang akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023.

"Insyallah besok atau lusa dengan surat merah ke kami akan merilis data-data tersebut. Formulanya untuk disebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023," pungkasnya.

Sumber : merdeka.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال