Kadis PMPTSP Kota Banjarbaru Hj. Rahmah Khairita memimpin FGD. (Foto: Faldy) |
BORNEOTREND.COM – Untuk mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, dan arahan dari Menpan RB yang mewajibkan adanya Focus Group Discussion (FGD) sebelum diterbitkannya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
DPMPTSP Kota Banjarbaru menggelar FGD, yang membahas tentang penerbitan Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Kota Banjarbaru, pada (3/11/2022) Kamis pagi.
Bertempat di Aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Kota Banjarbaru, FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kadis PMPTSP Kota Banjarbaru Hj. Rahmah Khairita.
Ia menyampaikan, jaringan Fiber Optik ini sangat diperlukan, terlebih Banjarbaru sebagai kawasan perkotaan.
“Kemaren apalagi banyak sekali sekolah ataupun pekerjaan yang dilakukan secara online, sehingga memang (Jaringan Fiber Optik) suatu kebutuhan,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Rita berharap FGD ini akan mendapat kesepakatan SP dan SOP, sehingga semua perizinan yang masuk bisa langsung diproses dengan lancar, dan pemohon juga sudah paham.
“Ini sangat penting juga, pemohon sudah paham apabila mengajukan proses perijinan sudah tau dimana yang dibolehkan, dimana yang tidak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, FGD tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Kabag Organisasi, serta Instansi terkait lainnya.
Sumber: Media Center Kota Banjarbaru