PENGEDAR NARKOBA: BA (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanbu karena mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Seorang pengangguran berinisial BA di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi karena beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan pemuda berusia 27 tahun ini, petugas Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu seberat 77,04 gram serta 27 butir ekstasi warna biru seberat 9,04 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka BA digerebek di sebuah rumah di Jalan Wonorejo, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (5/11/2022) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
"Penangkapan tersangka BA bermula dari laporan masyarakat, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Tersangka kooperatif saat dilakukan penangkapan saat itu dia tidur di kamar saat digerebek,” kata AKP Made, Selasa (8/11/2022).
Tersangka BA, katanya, menyembunyikan barang bukti sabu dan pil ekstasi di dalam tas warna biru yang diletakkan di lantai dapur.
Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hijau, satu bungkus plastik klip, satu buah kantong kresek warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna merah, satu buah timbangan digital serta satu buah tas warna biru.
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 77,04 gram serta 27 butir ekstasi warna biru seberat 9,04 gram – Foto Dok |
Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka BA diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.
Bersama barang bukti, BA yang berdomisili di Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin ini kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack