BORNEOTREND.COM – Polres Balangan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus Curanmor dan Narkoba bertempat di Lobby Polres Balangan, Selasa (29/11/2022) pagi.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, SIK diwakili Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono SH SSos MM didampingi Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah SH, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Krismandra NW dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B Piktrus P Purba mengungkapkan, Polres Balangan mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus Curanmor, berikut 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas.
“3 tersangka yang diduga terlibat Curanmor yang berhasil diamankan masing-masing SU (43), AS (42), NM (37) yang mana ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ditangkap oleh Tim Buser Polres Balangan saat akan menjual hasil curiannya di Desa Pudak, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, yang mana rencananya motor curian tersebut akan dijual di Kabupaten Tabalong,” beber Wakapolres.
Pengungkapan Curanmor itu dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/X/2022/SPKT.UnitReskrim/Sek Batumandi/Res Balangan/Polda Kalsel tanggal 30 Oktober 2022 dari masyarakat yang telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam dengan Nopol DA 6481 FBD dengan TKP di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Tim Buser Polres Balangan kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka sehingga pada hari Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Hasil pengembangan dari tersangka AS (42), TIM Buser kembali berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dengan TKP di Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dan 5 Unit sepeda motor di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tersangka mengakui menjual sepeda motor hasil curian kepada orang lain disertai dengan STNK palsu. Pasal yang disangkakan untuk kasus Curanmor adalah pasal 363 ayat (2) dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” sebutnya.
Dalam konferensi pers juga dipaparkan terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Dari 6 kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.
Untuk barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 1,65 gram beserta alat hisapnya, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone beserta SIM card, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku tabungan Bank BRI serta uang tunai Rp 11.235.000.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Terhadap 3 orang tersangka kasus Curanmor dan 8 orang tersangka kasus narkoba, saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wakapolres Balangan.
Penulis: Sri Mulyani