AMANKAN MIRAS: Polres Tanah Bumbu amankan 148 dus yang berisi 1.282 botol minuman keras (miras) - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Jajaran Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Provinsi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu (12/11/2022) pagi sekitar pukul 04.00 WITA tersebut.
Petugas gabungan juga mengamankan dua orang pelaku yakni H BAC (51) warga Jalan Insgub RT 09 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu serta MZ (33) warga Jl Pelabuhan Samudra RT 001 RW 001 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu beserta barang bukti 148 dus yang berisi 1.282 botol miras.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 jam 04.00 WITA giat Unit Resmob di Jembatan Pagatan Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang membawa miras,” katanya.
Kedua tersangka melanggar Peraturan Daerah Tanah Bumbu Pasal 2 Juncto 5 ayat (1) Nomor 27 Tahun 2005.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Samapta Polres Tanah untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Penulis: Jack