DIPERPANJANG: OJK memperpanjang restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024 - Foto Net. |
BORNEOTREND.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global. Terutama yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.
Darmansyah menyebutkan, pemulihan ekonomi nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
OJK sebelumnya memiliki kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berakhir Maret 2023. Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.
Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujar dia dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku hingga Maret 2023.
Karena itu, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Darmansyah menambahkan, OJK juga tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sumber : detik.com