Raperda BUMDes dan Pelayanan Kesehatan Swasta Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Tanbu

PERLIHATKAN DOKUMEN: Sekda Tanbu H Ambo Sakka dan Ketua DPRD Kabupaten Tanbu Ketua DPRD H Supiansyah didampingi Wakil Ketua Said Kholil Alydrus dan Agoes Rakhmady memperlihatkan dokumen dua Peraturan Daerah yang disahkan dalam rapat paripurna – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tanah Bumbu pada rapat paripurna, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah H Ambo Sakka yang hadir dalam forum rapat mewakili Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD telah melakukan pembahasan dua buah Raperda itu.

Terkait Raperda pertama yaitu tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa digunakan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, lanjutnya, BUMDes/BUMDes Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya, sehingga dapat dikatakan BUMDes/BUMDes Bersama merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.

“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUMDes/BUMDes Bersama semakin lebih baik lagi sehingga BUMDes/BUMDes Bersama mampu memberikan manfaat yang besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” katanya.

Kemudian Raperda kedua yang disahkan yaitu tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.

Sekda mengatakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah juga perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan sektor swasta, karenanya diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

“Namun seiring berjalannya waktu, banyak muncul pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan swasta,” ungkapnya.

Oleh karena itu, katanya, Raperda ini menjadi pedoman untuk mengatur mengenai pelayanan kesehatan swasta sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Selain agenda pengambilan keputusan dua raperda itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Supiansyah bersama Wakil Ketua Said Kholil Alydrus dan Agoes Rakhmady ini juga digelar paripurna pemandangan umum fraksi atas tiga raperda.

Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال