PENGEDAR CARNOPHEN: Tersangka BED (45) ditangkap polisi karena mengedarkan ratusan pil Carnophen - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang nelayan berinisial BED (45) tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuknya di sebuah rumah di Jl Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/11/2022) malam sekitar jam 21.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menyebutkan, penangkapan terhadap warga Jl Pendidikan RT 01 Desa Pulau Panjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini berawal dari informasi warga kepada pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 755 butir pil Carnophen.
“Pelaku diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” katanya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 114 ribu, satu unit HP merk VIVO warna gold serta satu buah ember warna coklat.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih dan penangkapan tersangka dicatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/267/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN Tanggal 11 November 2022.
Penulis: Jack