Sekda Sampaikan Jawaban Bupati Tanbu Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Tentang 3 Raperda Eksekutif

RAPAT PARIPURNA: Sekda Tanbu H Ambo Sakka menghadiri rapat paripurna pemandangan umum Fraksi tentang 3 Raperda Eksekutif untuk menyampaikan jawaban Bupati Tanbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka menyampaikan Jawaban Bupati Abah HM Zairullah Azhar terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif di Gedung DPRD, Selasa (29/11/2022).

Adapun 3 Raperda Eksekutif yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Di antara beberapa jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail kholil Alydrus yang dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya, yang pertama terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio dan Televisi Pemerintah Daerah lebih kepada kebutuhan sosial melalui penyebarluasan informasi yang akan menjadi profit pada masyarakat (sosial oriented) karena lebih menitikberatkan pada program keanekaragaman budaya khususnya yang ada di Kabupaten Tanah bumbu dan juga tentang penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional.

“Hal ini tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI,” katanya.

Kemudian pada Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perda tersebut perlu dilakukan pencabutan. 

“Kemudian mekanisme Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada dasarnya para pelaku usaha di bidang perumahan, sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab maka akan dibahas lebih detail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut. Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال