Tersangka dan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Barugelang Dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu

PELIMPAHAN KASUS: Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Barugelang, Abdul Amis (baju hitam) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (9/11/2022) siang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, pengiriman tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/217/XI/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRS TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 01 November 2021.

“Untuk tersangka atas nama Abdul Amis bin M Rusni, pekerjaan Kepala Desa,  alamat jalan Padat Karya RT 02 Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Tersangka dikirim karena berkas P21 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 sudah diterbitkan.

Tersangka Abdul Amis sendiri ditangkap atas dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2016 di Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu terkait pembangunan jalan baru pada RT 2 Desa Barugelang.

“Untuk nilai kerugian sebesar Rp 215.568.158 berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu (APIP),” ungkapnya.

Nantinya, kasus ini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH MH bersama tim.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan Kepala Desa (Kades) Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis karena diduga telah menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp 225 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi dengan cara membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, Senin (18/7/2022).

Dana tersebut, jelasnya, untuk pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 002, Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2016.

Menurut AKP Made, pihaknya telah cukup memiliki bukti untuk melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 ini.

Dia menjelaskan, Polres Tanah Bumbu telah memanggil tersangka hari Senin tanggal 11 Juli 2022 lalu kemudian tanggal 12 Juli 2022 oknum kepala desa ini ditahan.

AKP Made mengungkapkan, Dana Desa untuk pembuatan jalan baru di Desa Barugelang tahun anggaran 2016 sebesar Rp 538.468.020.

“Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan kerugian senilai Rp 225 juta lebih,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال