2023, Truk Obesitas Bakal Dilarang Wira-wiri di Jalan

TRUK ODOL: Kementerian Perhubungan menyatakan mulai tahun depan truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Kementerian Perhubungan menyatakan mulai tahun depan truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan. Penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 dipastikan bakal dilaksanakan setelah sebelumnya banyak permintaan untuk ditunda.


"Zero ODOL tahun 2023, dengan melihat perkembangan sosial-ekonomi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada detikcom, Senin (26/12/2022).


Hanya saja, Hendro belum menjelaskan secara rinci kapan tepatnya kebijakan ini akan berlaku, apakah per 1 Januari 2023 atau ada waktu transisi. Meskipun menegaskan kebijakan ini berlaku di 2023, Hendro menyatakan masih ada perumusan aturan yang dilakukan oleh pihaknya soal kebijakan Zero ODOL sampai saat ini. "Tahapan masih dirumuskan agar treatment-nya tepat," ujar Hendro.

Sebelumnya, Hendro pernah menyatakan target penerapan Zero ODOL tetap akan dilakukan mulai 2023. Tak akan ada lagi kebijakan yang memperpanjang penundaan kebijakan ini pada 2023.

Dalam paparan yang sama dia menyatakan truk obesitas membuat masalah keselamatan di jalan. Datanya ada 17% kecelakaan yang terjadi di jalan imbas dari truk obesitas.

"Target Zero ODOL 2023 masih tetap berjalan dan tidak ada kebijakan-kebijakan memperpanjang Zero ODOL 2023," tegas Hendro dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat tahun 2022, akhir November lalu.

Bikin Rugi Rp 43 T per Tahun


Salah satu yang membuat truk obesitas dilarang adalah potensi kerugian yang timbul. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah menjelaskan truk ODOL memberikan dampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan rawan kecelakaan. Negara bisa rugi Rp 43 triliun per tahun cuma gara-gara banyaknya truk obesitas beroperasi di jalan.

"Dari data Kementerian PUPR secara ekonomi setiap tahun negara dirugikan Rp 43 triliun," kata Budi Karya dalam webinar, Selasa (8/3/2022) lalu.

Dikutip dari keterangan tertulis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Kendaraan ODOL juga disebut menjadi salah satu faktor penyebab kondisi jalan tol mudah rusak dan berlubang. Selain itu, truk obesitas dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih.

Bukan cuma kerugian materi, masalah lainnya adalah truk ODOL dapat memicu kecelakaan di jalan. Statistiknya pun menunjukkan angka yang cukup mencengangkan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tercatat truk obesitas telah menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir hingga 2021. Rinciannya, 107 kasus pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.

Sumber : detik.com

 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال