Agar Bisa Akses SILON, Bakal Calon Anggota DPD RI Dingatkan Untuk Berkoordinasi Terlebih Dulu Dengan KPU Kalteng

 

RAMAI: Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kalteng - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi mengingatkan, bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kalteng yang ingin bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hendaknya bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kalteng untuk mengajukan permohonan guna mengakses SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Hal itu disampaikannya saat pelaksanaan kegiatan Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tetang Pencalonan Perseorangan (Anggota DPD) Peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng, Sabtu (10/12/2022) yang diselenggarakan di Grand Global Hotel.

"Perlunya koordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng terkait SILON ini karena nantinya dukungan bakal calon anggota DPD RI ini akan diinput ke SILON oleh petugas operator. Ketika semua syarat dukungan sudah terinput, setelah itu barulah bakal calon anggota DPD RI tersebut menyerahkan dukungannya ke KPU untuk dilakukan verifikasi," ungkapnya.


Ada pun untuk mengajukan permohonan pembuatan akun SILON kepada KPU, calon Anggota DPD RI akan menggunakan Formulir Model PermohonanAkses SILON DPD dengan melampirkan KTP elektronik.

"Bakal calon menunjukan paling banyak 2 orang petugas penghubung di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan surat penunjukan. Kemudian menunjuk 1 orang Admin SILON dengan membawa surat penunjukan," terangnya lagi.

Hal terpeting yang diingatkannya adalah terkait penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD yang dimulai tanggal 16 – 29 Desember 2022. Untuk syarat dukungan calon anggota DPD RI Minimal sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 7 kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. 

Lalu dirinya juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran, syarat khusus bagi bakal calon anggota DPRD yang saat ini berstatus sebagai pengurus partai politik, wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusannya di partai politik.

Sebab dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 19 menyebutkan bahwa Bakal Calon Anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, harus mengajukan Pengunduran Diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.

"Hingga saat ini sudah ada 8 orang LO (Seorang penghubung/pendamping) bakal calon anggota DPD yang sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng," tukasnya.

Penulis: Tiva

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال