DITAHAN: SEL ditahan di Polsek Satui usai diamankan di rumahnya karena diduga mencabuli anak tirinya – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – SEL (40) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu mendekam di balik sel tahanan karena diduga mencabuli anak tirinya DS (16) yang berstatus sebagai pelajar SMK.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan peristiwa pencabulan ini terungkap ketika ibu korban berinisial NG melapor ke Polsek Satui.
Kepada petugas, ibu rumah tangga ini menceritakan anaknya telah dicabuli suaminya SEL, Jumat (2/12/2022) malam sekitar jam 23.00 Wita.
Saat itu tersangka SEL diam-diam memasuki kamar anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya. Di tempat ini, pria berusia 40 tahun ini melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban yang merupakan anak tirinya dengan cara memegang kelamin dan dada korban dengan cara diremas pelaku sebanyak 5 kali,” kata AKP Saryanto yang mengungkapkan hasil interogasi tersangka SEL, Selasa (6/12/2022).
Saat itu, korban tak berani melawan karena takut dengan ayah tirinya.
Baru keesokan harinya, korban DS memberanikan diri menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada ibu kandungnya NG.
Kaget dengan pengakuan anaknya, NG kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Satui.
Laporan korban kemudian diterima petugas Polsek Satui dan dicatat dalam Laporan Polisi, Nomor: LP/B/37/XII/2022/POLSEK SATUI/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 03 Desember 2022.
Atas laporan ini Anggota Reskrim Polsek Satui menindaklanjuti dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah.
Satuan Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Satui kemudian mengamankan tersangka SEL. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
BARANG BUKTI: Polsek Satui mengamankan barang bukti kasus pencabulan anak tiri - Foto Dok |
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, satu lembar kaos dalam/tank top warna hitam tanpa merk, satu Lembar celana leging panjang warna hitam tanpa merk, satu lembar BH warna biru tua tanpa merk serta satu lembar celana dalam warna biru muda tanpa merk.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Jack