DIFOTO: Tersangka AN menjalani sesi foto untuk keperluan dokumentasi penyidikan dalam kasus dugaan menjual dan mengedarkan sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang lelaki paro baya berinisial AN diamakan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang menggerebeknya di sebuah rumah di Jl Kodeco Km 1,5, Desa Gunung Antasari, Kec Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (5/12/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Pria berusia 50 tahun ini ditangkap karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan, penangkapan terhadap warga RT 13 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Jl Kodeco Km 1,5, Desa Gunung Antasari sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi penting ini, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera mengatur strategi untuk melakukan penggerebekan.
Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita, petugas Satresnarkoba tiba di lokasi dan berlanjut dengan penyergapan.
AN yang kini telah berusia 50 tahun tak berkutik karena kedapatan tengah mengisap sabu-sabu di dapur rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas di lapangan juga menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram dengan berat bersih 0,33 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” kata AKP Saryanto.
Saat digerebek, jelasnya, tersangka AN kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
AKP Saryanto mengatakan, selain memakai tersangka AN diduga keras menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack