Bertambah 5 Kursi, Segini Jumlah Kursi di DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalteng Pada Pemilu 2024

 

DISKUSI: Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim saat memimpin Rapat Pleno terkait alokasi kursi di DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalteng - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng kembali melaksanakan Pleno Pencermatan dan Rekapitulasi terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten dan Kota Se-Kalteng, Rabu (21/12/2022) lalu di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya.

Dari Rapat Pleno tersebut terungkap bahwa jumlah total kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota se-Kalteng pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 385 kursi, atau naik 5 kursi dibanding Pemilu 2019 lalu yang hanya berjumlah 380 kursi.

“Tambahan alokasi 5 kursi ini terjadi di DPRD Kabupaten Lamandau yang pada Pemilu 2019 lalu hanya 20 kursi, kini di Pemilu 2024 menjadi 25 kursi. Dengan rincian dapil 1 semula 7 kursi menjadi 10 kursi, dapil 2 semula 6 kursi menjadi 7 kursi dan dapil 3 semula 7 kursi menjadi 8 kursi,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim.


“Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi,” tambahnya lagi.

Selain penambahan terdapat pula pergeseran alokasi kursi per dapil di 4 DPRD Kabupaten yang ada di Provinsi Kalteng, yaitu pertama DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke dapil 5 dengan rincian dapil 3 semula 7 kursi menjadi 6 kursi dan dapil 5 semula 8 kursi menjadi 9 kursi.

Kemudian kedua DPRD Kabupaten Kapuas terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4, dengan rincian dapil 3 semula 5 kursi menjadi 6 Kursi dan dapil 4 semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

Lalu ketiga DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1 dengan rincian dapil 1 semula 8 kursi menjadi 10 kursi, dapil 2 semula 9 kursi menjadi 8 kursi dan dapil 3 semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

Terakhir atau keempat DPRD Kabupaten Murung Raya yang terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1, dengan rincian dapil 1 semula 9 kursi menjadi 10 Kursi dan dapil 3 semula 7 kursi menjadi 6 kursi. Sedangkan usulan rancangan dapil baru untuk DPRD Kabupaten Murung Raya yaitu dapil 1: 9 kursi, dapil 2: 6 kursi, dapil 3: 5 kursi dan dapil 4: 5 kursi.

“Pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut,” timpalnya lagi.

Setelah penetapan dapil ini KPU Provinsi Kalteng akan melakukan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, yaitu penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten dan Kota kepada KPU RI.

“Setelah disampaikan maka akan ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR,” tukasnya.

Penulis: Tiva

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال