Disaksikan Pj Bupati Batola Mujiyat, Ketua DPRD Batola Saleh menerima Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batola. (Foto: Humpro Batola) |
BORNEOTREND.COM - DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap tiga raperda sekaligus penyampaian raperda inisiatif DPRD. Penjabat (Pj) Bupati Batola Mujiyat berhadir langsung dalam sidang ini, Selasa (6/12).
Berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Kuala, sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Batola Saleh dan dihadiri para anggota dewan terhormat. Berhadir pula anggota Forkopimda atau yang mewakili, serta para pimpinan SKPD.
Rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dan ditetapkan yaitu terkait peraturan daerah Kabupaten Batola tentang pengelolaan pasar rakyat; tentang pengelolaan air limbah domestik; dan tentang pengelolaan keuangan daerah. Sementara rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mujiyat menyampaikan perda tentang pasar rakyat merupakan upaya pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pengelolaan pasar agar menjadi lebih baik.
“Pesatnya pertumbuhan pasar rakyat atau pasar tradisional merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu pengelolaan yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Sementara tentang pengelolaan air limbah, perda yang disahkan ini menurut Mujiyat menjadi upaya Kabupaten Barito Kuala dalam melindungi lingkungan khususnya dari cemaran limbah domestik manusia.
“Pencemaran limbah domestik (tinja) menjadi sumber penyakit dan menjadi penyebab penurunan kesehatan di masyarakat,” juga sebut Mujiyat, pengelolaan limbah domestik yang baik diharapkan ikut menurunkan permasalahan stunting di Batola.
Sedangkan terkait pengelolaan keuangan daerah, Mujiyat menyebut untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasif perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: Humpro Batola