APBD MENGENDAP DI BANK: Lima daerah ini termasuk APBD paling banyak mengendap di bank, salah satunya Kaltim - Foto Net. |
"Mumpung ada gubernur, saya ingatkan, pagi tadi saya cek, uang yang ada di bank masih Rp 278 triliun," ujar Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Ritz-Carlton Hotel Jakarta, Rabu (30/11) lalu.
Hal tersebut diamini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebutkan sampai Oktober 2022 posisi dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang parkir di perbankan masih Rp278,73 triliun. Angka ini naik 24,52 persen dari posisi bulan September 2022.
"Posisi dana Pemda di perbankan per Oktober Rp 278,73 triliun, naik Rp 54,89 triliun dari posisi bulan September," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa November lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Oktober 2022, Jawa Timur menjadi Pemprov dengan jumlah dana mengendap tertinggi. Jumlahnya diperkirakan di atas Rp30 triliun tetapi masih di bawah Rp40 triliun.
Posisi Dua dan Selanjutnya
Posisi tersebut diikuti Pemprov Jawa Barat dengan dana mengendap lebih dari Rp20 triliun tetapi masih di bawah Rp30 triliun. Di urutan ketiga, ada Pemda Jawa Tengah yang memiliki dana terparkir di bank di atas Rp20 triliun.
Kemudian di urutan keempat, ada Pemprov DKI Jakarta yang memiliki dana mengendap di perbankan sekitar Rp20 triliun. Sedangkan di urutan kelima ada Pemprov Kalimantan Timur dengan dana mengendap sekitar Rp20 triliun.
"Ini beberapa memang ada jumlah dana yang cukup besar di perbankan dan mungkin harus dilihat lebih teliti lagi, apakah ini temporer atau permanen," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Sulawesi Barat menjadi Pemprov dengan dana mengendap di perbankan terendah di bulan Oktober. Jumlahnya diperkirakan dibawah 10 triliun.
Pemda Sulbar tidak sendiri, karena ada beberapa Pemda lain yang dana terparkir di perbankannya tidak banyak. Misalnya Pemprov Kalimantan Utara, Pemprov Maluku, Pemprov Maluku Utara, Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Bengkulu dan Pemprov Lampung.
Sumber : merdeka.com