MUDA: Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PDIP Fahrani - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dalam rapat paripurna, Rabu (14/12/2022) lalu.
Terkait pengesahan Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini, Anggota Komisi II DPRD Kalsel Dapil Kabupaten Banjar Fahrani menyambutnya dengan baik dan mendukung lahirnya serta disahkannya Perda tersebut.
“Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren tentunya akan sangat bermanfaat bagi Dapil saya di Kabupaten Banjar. Karena seperti kita ketahui bersama Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel pada umumnya, memiliki lembaga pendidikan pesantren terbanyak di Indonesia,” tegas politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini ada beberapa keuntungan yang akan didapat oleh pemerintah daerah maupun pondok pesantren sendiri.
Pertama untuk pondok pesantren tentunya akan memiliki payung hukum lebih kuat dalam penyelenggraan pondok pesantren. Lalu mampu meningkatkan mutu kurikulum, mutu ustadz dan peningkatan sarana prasarana pondok pesantren. Kemudian yang tidak kalah penting adalah pendapatan para ustadz juga bisa ditingkatkan.
“Lalu bagi Pemprov Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Perda ini dapat menjadi acuran untuk membuat aturan teknis dalam penyelenggraan pondok pesantren di daerahnya. Selain itu yang tidak kalah penting Perda ini juga bisa memudahkan untuk penyaluran bantuan dari pemerintah seperti BOSDA sehingga pesantren tidak lagi merasa “teranaktirikan”,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar itu.
SIMBOLIS: Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menerima pengesahan Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dari unsur pimpinan DPRD Kalsel - Foto Dok |
Karena itulah dalam kesempatan ini dirinya juga berkomitmen untuk mendorong agar Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini dapat di implementasikan dengan baik oleh semua pihak, utamanya di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kalsel.
“Kami tentunya akan terus mengawal implementasi Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini, supaya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi Pondok Pesantren,” tukas Kader Muda Nahdatul Ulama (NU) Kalsel tersebut.
Penulis: Arief Rahman