TERSANGKA ANIAYA ANAK: SAN diamankan Polres Tanah Bumbu karena diduga menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia – Foto Dok |
“Sesampainya di rumah sakit, ada tetangga yang menceritakan kepada HUS bahwa dia yang membawa anak tersebut ke rumah sakit dan luka memar yang didapat oleh anak pelapor bukan dikarenakan terjatuh ke got,” ungkap AKP Saryanto, Selasa (6/11/2022).
HUS merasa heran dengan pengakuan tetangganya tersebut karena mantan istrinya sebelumnya mengatakaan bahwa yang mengantarkan anaknya adalah suami barunya.
HUS kemudian mencoba menanyakan kebenaran masalah ini kepada mantan istrinya tersebut, namun SAN sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, HUS melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu memburu keberadaan SAN.
Pada hari Minggu (4/12/2022) malam sekitar jam 21.20 Wita petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan SAN di Jl Batu Benawa, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Wanita berusia 18 tahun ini kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AKP Saryanto mengungkapkan, tersangka SAN emosi karena anaknya tersebut terus-menerus menangis dan nekat memukul hingga meninggal dunia.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu karena emosi dikarenakan korban ingin main keluar rumah dan menangis terus-menerus,” jelasnya.
Tersangka SAN dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014.
Penulis: Jack