KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Masa Kerja, Besaran Gaji dan Syaratnya

PEMILU 2024: Tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah mulai dilaksanakan, KPU buka pendaftaran PPK dan PPS - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah mulai dilaksanakan. Diketahui, Komisi pemilihan umum (KPU) membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang ditujukan untuk Pemilu 2024, mendatang.


“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata KPU dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 15 Desember 2022.


Nantinya, bagi pelamar yang lolos sebagai anggota PPK dan PPS akan menjalani masa kerja dengan waktu tertentu.

Adapun, masa kerja untuk PPK dimulai pada 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sedangkan, masa kerja PPS akan dimulai pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sebagai informasi, pelamar yang lolos menjadi bagian dari PPK dan PPS dan menjalani masa kerja yang telah ditentukan tersebut nantinya akan mendapatkan honorarium atau gaji setiap bulannya.

Dikutip dari situs resmi milik KPU, diketahui bahwa gaji Ketua PPK sebesar Rp2.500.000 per bulan. Sementara, gaji untuk anggota PPK sebesar Rp2.200.000 per bulan.

Kemudian, gaji untuk Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per bulan dan untuk anggota PPS Rp1.300.000 per bulan.

Adapun, pendaftaran untuk PPK telah berlangsung sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sementera, untuk pendaftaran PPS akan segera dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022, mendatang.

Nantinya, pendaftaran PPS dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Berikut beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPS;

Syarat:

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

7. Tidak pernah dipidana penjara.

Dokumen:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS,

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan,

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,

6. Daftar riwayat hidup,

7. Pas Foto berwarna 4x6

Sumber : pikiranrakyat.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال