PARPOL PESERTA PEMILU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 - Foto Net. |
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh ... menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai nonparlemen. Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Partai bentukan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Sedangkan, delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Mereka akan berlaga dalam Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu ada 14 Februari 2024 mendatang.
Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 27 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.
Sumber : CNN Indonesia