PENYALURAN LPG 3 KG: Pemerintah tahun depan akan mengubah mekanisme penyaluran dari LPG 3 kg - Foto Net. |
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Sabtu (17/12/2022).
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran LPG 3 kg tahun depan? Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)
"Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur," tulis keterangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007," lanjut tulisan tersebut.
Adapun, realisasi subsidi energi triwulan I-2022, meliputi subsidi BBM sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75% terhadap APBN 2022, subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68% terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50% terhadap APBN 2022.
Sumber : detik.com