SUBSIDI MOBIL DAN MOTOR LISTRIK: Pemerintah siap memberi insentif bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik - Foto Net. |
Insentif atau subsidi untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.
"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya.
Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki progres baik.
"Contohnya negara-negara di Eropa, itu dia kenapa lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalau kita lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif," ucapnya.
Agus menjelaskan berbagai negara memberikan insentif kendaraan listrik dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa tumbuh semakin cepat.
Sumber : detik.com