PENGGELEDAHAN: Petugas Reskrim Polsek Kintap menggeledah rumah tersangka F (30) dan menemukan barang bukti narkotika berupa 6 paket sabu-sabu - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap Polres Tanah laut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tersangka pelaku berinisial F (30) di Desa Kintap kecil Kecamatan Kintap, Kamis (01/12/2022).
Kapolsek Kintap AKP Agus Adi Prayoga melalui Kanit Reskrim Polsek Kintap Aiptu Fredy Oktaviandy mengatakan pelaku F ditangkap pada saat berada di sekitar rumahnya.
"Keberhasilan penangkapan tersebut berkat kepedulian warga sekitar atas kecurigaan terhadap pelaku dan melaporkan ke kami," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pihaknya menemukan satu paket sabu di tangan pelaku. Kemudian dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumahnya yang kemudian anggota Polsek Kintap langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas Polsek Kintap menemukan enam paket sabu yang tersimpan di rumah tersangka.
DIAMANKAN: Tersangka F dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kintap Polres Tanah Laut - Foto Dok |
Fredy menjelaskan pelaku sempat berusaha membuang narkotika jenis sabu tersebut, namun usahanya tersebut gagal karena kesigapan anggota. Sehingga total bukti yang diamankan berjumlah tujuh paket sabu.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kintap dan sedang dilakukan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," tambah Fredy.
Dia juga berharap masyarakat ikut berperan serta dalam memerangi narkoba di lingkungannya dengan melaporkan apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing.
Penulis: Zainal