NIK JADI NPWP: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah ada 52,9 juta NPWP yang terintegrasi dengan NIK - Foto Net. |
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat (16/12).
Mulai 2024 NIK akan menjadi identitas tunggal bagi masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Neilmaldrin menjelaskan NPWP tetap bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.
"NPWP 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023," kata Neilmaldrin.
Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.
"Cara yang dilakukan wajib pajak dengan login di DJP online dan masukkan NPWP dulu nanti ada fitur ubah atau validasi NPWP dan NIK," papar Neilmaldrin.
Meskipun NIK bakal digunakan sebagai pengganti NPWP, bukan berarti semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.
"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.
Mengecek NIK apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum bisa dilakukan dengan cara di bawah ini:
1. Login ke ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
6. Masukkan kode captcha
7. Klik Cari
Cara validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Sumber : detik.com