Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Satreskrim Polsek Kusan Hilir Sita 15 Paket Sabu

DITANGKAP: Pasangan suami istri AS dan MUL ditangkap petugas Reskrim Polsek Kusan Hilir karena kedapatan memiliki sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu - Foto Dok 

BORNEOTREND.COM – Polsek Kusan Hilir meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan MUL. Dalam operasi penangkapan di rumah tersangka di Jl Propinsi RT 04 Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/12/2022) sekitar jam 14.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu.

“Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Sabtu (3/12/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan para tersangka di rumah tersebut.

Di antaranya yakni satu bungkus yang berisi 8 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram, satu bungkus berisi 3 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram, satu bungkus berisi 2 paket butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 gram, satu bungkus berisi bongkahan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,37 gram serta satu bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Total ada 15 paket sabu-sabu yang disita petugas dalam penggeledahan ini.

BARANG BUKTI: Polsek Kusan Hilir menyita barang bukti dari pasangan suami istri AS dan MUL - Foto Dok

Selain barang bukti paketan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok merk RMK Bold yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu, satu bungkus plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, satu buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu unit handphone merk Vivo warna ungu, satu unit handphone merk Vivo warna abu-abu, satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing yang diduga sebagai sarana prasarana oleh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapa AKP Saryanto.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال