UMK Palangka Raya 2023 Masih Belum Ditetapkan

 

WAWANCARA: Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, Upah Mininum Kota (UMK) pada tahun 2023, masih belum dilakukan penetapan.

“Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ungkapnya.


Belum ditetapkannya UMK tersebut lebih dikarenakan Disnaker Kota Palangka Raya baru saja menerima penetapan UMP dari Provinsi Kalteng.

Dijelaskannya, untuk menetapkan besaran UMK maka pihaknya harus melakukan sidang dewan pengupahan untuk wilayah Kota Palangka Raya. Melalui forum sidang dewan pengupahan itu akan dilakukan penetapan UMK.

“Bila sesuai peraturan menteri tenaga kerja atau permenaker penetapan batas akhir UMK diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalteng tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013.

Sekedar diketahui, kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %) dan Kaltara (7,79 %). 

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال