FOTO BERSAMA: Jajaran pimpinan dan karyawan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanbu berfoto bersama di depan kantor - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu (DP3AP2 KB Tanbu) menyatakan siap membantu masyarakat.
Unit yang dipimpin oleh Hj Barlian SE selaku Kepala UPTD yang dilantik pada Oktober 2022 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.
Hj Barlian SE mengatakan, adapun yang menjadi tugas pokok UPTD PPA di antaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak, menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
"Unit juga melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, UPTD PPA juga melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya, melaksanakan perlindungan terhadap korban di penampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.
Lebih lanjut, Hj Barlian SE menjelaskan, untuk jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan 1 staf umum.
UPTD PPA Tanbu berkantor di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi.
"Kepada masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," pesan dia.
Penulis: Jack