BORNEOTREND.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengungkap praktek pemalsuan oli pelumas PT Pertamina.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kepala Bagian Operasi (OPS) Kompol Andri Hutagalung mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (38) warga Tanah Bumbu.
Dalam aksinya, tersangka telah melakukan pemalsuan selama 2 tahun sejak tahun 2020 lalu dan menjual serta mengedarkannya di sejumlah tempat tertentu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam prakteknya, tersangka AS memalsukan oli dengan cara mengoplos oli bekas dengan oli yang asli kemudian dikemas di drum merek PT Pertamina.
Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Andri Hutagalung didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kasi Humas AKP Saryanto dan sejumlah anggota unit krimsus menyebutkan, tersangka AS selaku penanggung jawab tempat oplos produksi oli palsu.
“Penyidik Tipidter mendapat informasi adanya kegiatan pemalsuan oli di sebuah gudang di Kilometer 5 Serongga, Desa Gunung Batu Besar. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka,” kata Kompol Andri Hutagalung dalam konferensi pers di depan Aula Kantor Polres Tanbu, Kamis (8/12/2022) pagi.
Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui hanya ada satu lokasi yang dijadikan tempat memalsukan oli, yakni di sebuah gudang di daerah Serongga Km 5 Desa Gunung Batu Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.
BARANG BUKTI: Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Andri Hutagalung dan jajaran memperlihatkan barang bukti oli palsu Pertamina yang dioplos tersangka AS – Foto Dok |