JALAN RUSAK: Sampaikan laporan soal kerusakan jalan, lengkap dengan foto, video, dan kategori jalan melalui aplikasi Jalan Kita - Foto Net. |
Bagaimana caranya? Unduh aplikasi Jalan Kita Melalui Playstore atau App Store. Setelah itu lakukan registrasi terlebih dahulu.
Sampaikan laporan soal kerusakan jalan, lengkap dengan foto, video, dan kategori jalan. Kamu juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan, lalu tinggal mengirimkannya.
Sebelum melaporkan kerusakan jalan, harus tahu dulu bahwa jalan ada statusnya. Kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Melansir laman Instagram Kementerian PUPR, Sabtu (10/12/2022), untuk jalan nasional menjadi kewenangan dari Kementerian PUPR.
Jalan nasional menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Jalan nasional durabdau dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Jalan kota bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kota.
Sementara jalan desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.
Sebagai catatan, untuk kerusakan selain jalan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR, kamu bisa melapor melalui www.lapor.go.id. Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangan.
Sumber : detik.com