Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK

 

GUGATAN KE MK: Halaman sampul perppu cipta kerja -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1/2023).

Perppu yang baru diteken Jokowi pada 30 Desember 2022 itu menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Adapun gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja dilayangkan oleh seorang Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan bernama Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah.

Kemudian, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) bernama Harseto Setyadi Rajah serta seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Tak hanya itu, dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.

Mereka memberi kuasa kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.


"Pesan dari upaya ini adalah jangan Lecehkan Mahkamah Konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).


Viktor menilai, tindakan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Menurutnya, apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka semua lembaga negara berpotensi akan mengikuti pembangkangan yang sama untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi? Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" kata Viktor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi implementasi dari putusan MK.

Airlangga berpandangan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah memengaruhi perilaku dunia usaha dalam maupun luar negeri yang menunggu keberlanjutan Undang-Undang tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari Undang-Undang tersebut. Apalagi, pemerintah tengah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Perppu Cipta Kerja ini mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara juga tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 Desember 2022.

Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Ditambah lagi, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan Undang-Undang baru atau melakukan revisi.

Mahkamah berpandangan, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Selain itu, pertemuan dengan beberapa pihak itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun yang diberikan pemerintah juga tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال