DITEGUR: Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat memindahkan dagangan PKL agar tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan A Yani - mediacenter.palangkaraya.go.id |
BORNEOTREND.COM- Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan normalisasi Jalan Ahmad Yani dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL), Minggu (8/1/2023) pagi.
Personel Dishub mendatangi satu per satu PKL yang sedang jualan di atas drainase dan trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Palagka Raya. Sesuai aturan, jalur ini harus bebas dari PKL.
Penertiban PKL musiman yang mayoritas berjualan buah-buahan ini dilakukan setelah Dishub melakukan koordinasi dengan lurah, camat, dan damkar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyampaikan, dalam penertiban ini selain membantu memindahkan dagangan milik pedagang, petugas Dishub juga melakukan sosialisasi jika di sepanjang Jalan Ahmad Yani dilarang digunakan untuk berjualan.
Larangan tersebut berdasarkan Perda No 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima serta Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
"Penertiban terhadap PKL akan terus dilakukan dan kawasan Jalan Ahmad Yani akan terus dimonitor agar ke depannya bebas dari pedagang," tukasnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id