KASUS SABU: KC (51) kembali ditangkap polisi karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Pernah mendekam di penjara tak membuat pria paro baya berinisial KC jera. Di usianya yang ke 51, warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
KC ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kamis (5/1/2023) siang sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KC ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga. Dimana dalam laporan menyebutkan di rumah sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka dan benar saja saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,2 gram.
“Tersangka ditangkap saat sedang makan di dapur. Sedangkan sabu ditemukan di dalam kaleng di dalam kamar,” kata AKP Saryanto, Jumat (6/1/2023).
Dalam proses penggeledahan, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Oppo warna biru , 1 unit Hp merk Vivo warna biru , 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna merah, 1 buah botol kecil warna kuning, 1 kaleng bulat pomade warna biru, 1 buah bong plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah kompor terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 kantong warna ungu serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Tersangka KC merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pemakai sekaligus pengedar dan kooperatif saat dilakukan penangkapan,” katanya.
BARBUK: Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyita barang bukti (barbuk) saat menangkap tersangka KC – Foto Dok |
Pria berusia 51 tahun bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack