BORNEOTREND.COM- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan pelat dengan cip dan kode QR untuk melengkapi fasilitas kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dengan demikian, pelat yang tidak memiliki cip dan kode QR, yang terdeteksi E-TLE adalah pelat palsu.
"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan cip. Besok-besok, yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, E-TLE yang ada saat ini juga telah bisa mendeteksi pelat yang tidak sesuai standar yang ditentukan.
Firman kemudian meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan pelat kendaraan palsu.
"Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," ujarnya.
Selain itu, Firman juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas.
Sebab, kepatuhan masyarakat juga diperlukan guna mengefektifkan penggunaan E-TLE dan mewujudkan lalu lintas yang tertib.
"Yang saya katakan tadi, harus ada timbal balik antara kepatuhan masyarakat, namanya juga kepatuhan. Patuh itu lebih bagus dari diri sendiri. Kalau masih ada pelat nomor yang tidak standar, ya berarti dia belum patuh," kata Firman.
Dalam kesempatan yang sama, Firman mengatakan bahwa sejak e-TLE diterapkan, ada beberapa warga yang nakal dengan melakukan pencopotan pelat belakang kendaraan agar tidak terdeteksi E-TLE.
Oleh karena itu, pihaknya membuka peluang untuk kembali menerapkan tilang manual meski sudah ada E-TLE.
"Dua bulan ini kita coba pendekatan dengan e-tilang sambil kita berusaha melengkapi sarana ini. Kita lihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintas itu sendiri apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau tetap kita koordinasi kembali dengan tilang yang selama ini secara manual," kata Firman.
Sumber: nasional.kompas.com