DITANGKAP: Tersangka AM ditangkap karena membawa kabur sepeda motor yang dipinjamkan kepadanya – Foto Dok |
Akibatnya, warga Desa Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, awalnya tersangka AM meminta pekerjaan sebagai buruh angkut batu di tempat korban bernama Misran. Merasa kasihan, Misran kemudian menyetujui untuk membawa pelaku bekerja.
"Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022, korban Misran bahkan menyerahkan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam DA 4511 ZAY kepada tersangka AM agar memudahkannya bekerja. Namun, AM yang tak tamat SD ini justru membawa kabur sepeda motor tersebut," kata AKP Saryanto.
Korban Misran melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Empat. Kepada petugas dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Berdarkan Laporan polisi nomor: LP/B/04/I/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 29 Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, pelaku berada di Jalan Kodeko Km 10 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 09.00 Wita anggota berhasil mengamankan tersangka AM bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor polisi DA 4511 ZAY dengan nomor rangka MH1JBK317NK431522 dan nomor mesin JBK3E1429717. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah STNK sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian dibawa Ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Penulis: Jack