Miliki 23 Paket Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi

KASUS SABU: Tersangka JUN ditahan petugas Satpolairud Polres Tanah Bumbu karena kasus sabu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial JUN (42) di bantaran Sungai Satui Jalan Darmais RT 01 Dusun 1, Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar jam 15.30 Wita. 

Pria yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JUN ini berawal ketika anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Desa Satui Timur, Kecamatan Satui.

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung melaksanakan patroli di sekitaran TKP dan pada saat itu petugas melihat tersangka sedang lewat menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang mana pada saat itu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka,” ungkap AKP Saryanto, Minggu (8/1/2023).

Kasi Humas menambahkan, petugas di lapangan kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka di Jalan Impres RT 03 RW 01, Desa Satui Timur, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

“Di tempat ini, petugas kembali menemukan 22 paket narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital merk HWH warna hitam,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Sendok yang terbuat dari plastik bening, 19 plastik klip kosong, serta uang Rp 200 ribu.

BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka JUN – Foto Dok

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.

“Tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114  ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Saryanto.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال