Pembunuh Ibu dan Anak di Tanbu Dituntut Hukuman Mati

BERI KETERANGAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Iyan – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu dengan hukuman mati.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (9/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho meminta terdakwa atas nama Muhammad Iyan dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

JPU Kejari Tanah Bumbu dengan tegas menyampaikan ke Majelis Hakim PN Batulicin bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis.

Terlebih lagi, dua korban pembunuhan terdakwa merupakan anak di bawah umur berusia 4 dan 6 tahun.

JPU menilai, terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis, untuk itu dikenakan pasal 340 KUHP.

Kemudian, terdakwa juga patut dijerat pasal 338 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak lantaran dua korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun permintaan maaf dan berniat melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu, menuntut terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.

Usai sidang, JPU Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, selama proses pemeriksaan, penyidikan hingga sidang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

“Hingga hari ini tidak ada penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya. Permintaan maaf maupun upaya perdamaian kepada keluarga korban,” katanya geram.

Menurut dia, tuntutan mati terhadap terdakwa dinilai sangat patut diberikan.

“Selain membunuh seorang ibu, terdakwa juga membunuh dua anak berusia 4 dan 6 tahun sehingga mengakibatkan hilangnya satu generasi. Jadi, hukuman mati sangat pantas,” tegas dia.

HADIRI SIDANG: Terdakwa Muhammad Iyan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin dengan agenda pembacaan tuntutan – Foto Dok


Sementara itu, suami sekaligus ayah korban yang menghadiri sidang terus menangis dan mengungkapkan perasaannya. Dia sepakat dengan tuntutan JPU.

“Anak saya ada dua dan keduanya dibunuh terdakwa Iyan, saya menuntut agar dia dituntut mati,” ucap dia sambil menangis.

Saat kejadian, dia mengaku, tidak ada di rumah karena ada keperluan di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya dikabari oleh satu keluarga dan hati saya langsung hancur mendengar kabar duka tersebut,” lirih dia.

Dia mengaku mengenal sosok terdakwa lantaran bertetangga dan tidak ada masalah sebelumnya.

“Setiap saya berangkat kerja selalu saya tegur terdakwa Iyan ini, namanya juga bertetangga,” ceritanya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, digegerkan dengan ditemukannya Nor Laila (39) bersama dua anaknya berusia 4 dan 6 tahun bersimbah darah dengan luka sayatan di sekujur tubuh, Kamis (2/6/2022) siang.

Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi hidup hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

Tak lama berselang, ketiga korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar di PN Batulicin pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال