Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda Bertato Ditangkap Polisi

CEMBERUT: Tersangka RH memasang muka cemberut saat difoto tim penyidik Polsek Angsana untuk keperluan dokumen kasus kepemilikan sabu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda bertato di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana. Warga RT 12 Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, berinisial RH ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekitar jam 14.00 Wita untuk TKP di RT 2 Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, penangkapan tersangka RH berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana.

Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian melaksanakan penyelidikan dan berlanjut pada penggerebekan rumah kontrakan di tempat kejadian, dimana tersangka RH kedapatan menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu.

“Pada rumah kontrakan yang dihuninya ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram di dapur yang disimpannya di dalam buah bungkus rokok Arrow,” sebutnya.

BARANG BUKTI: Satu kotak rokok dan 8 paket sabu-sabu disita petugas sebagai barang bukti – Foto Dok


AKP Saryanto menambahkan, tersangka HR mengakui keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya ketika ditanyakan perihal penemuan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.

HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال