73 Usulan Warga Kecamatan Basarang Jadi Prioritas Pembangunan

MUSRENBANG: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) digelar di Aula Kantor Kecamatan Basarang – Foto dok


BORNEOTREND.COM – Dari 315 usulan pembangunan yang diajukan warga Kecamatan Basarang dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang digelar di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (2/2/2023), hanya 73 usulan yang dijadikan prioritas pembangunan.

"Adapun usulan yang kita sampaikan dalam forum Musrenbangcam ini sebanyak 315 usulan dari 14 desa. Jadi untuk skala prioritas sebanyak 73 usulan, salah satunya di bidang infrastruktur," jelas Camat Basarang, Mujiono SPd MAP yang turut menghadiri Musrenbang.

Mujiono mengungkapkan, 315 usulan tersebut yaitu di bidang infrastruktur 190 usulan, bidang Pendidikan 35 usulan, bidang Kesehatan 9 usulan dan bidang ekonomi pemberdayaan 81 usulan.

Camat menyampaikan, Musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas.

"Dalam Musrenbang tercantum daftar usulan rencana kegiatan pembangunan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten," kata Mujiono.

Ke depannya, Mujiono berharap anggota DPRD Kapuas dari Dapil II dapat memfasilitasi hasil Musrenbang ini agar dapat terlaksana dan diakomodir supaya terlaksana semua usulan skala prioritas ini.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Dari Daerah Pemilihan II, Algrin Gasan SHut mengatakan, Musrenbang RKPD Tahun 2024 tingkat kecamatan ini tujuannya untuk mendengarkan secara langsung usulan dan aspirasi masyarakat.

"Kehadiran kami selaku anggota DPRD Kapuas daerah pemilihan II sebagai undangan sekaligus juga menyampaikan saran dan pendapat, mendengarkan dan wajib mengawal program-program usulan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Algrin.

Untuk diketahui, Musrenbang kali ini dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Drs Aswan, Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan, unsur Forkopimcam, perwakilan Perangkat Daerah (PD), tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال